Demi Koperasi Berbadan Hukum, Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Adakan Sosialisasi

×

Demi Koperasi Berbadan Hukum, Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Adakan Sosialisasi

Bagikan berita
Demi Koperasi Berbadan Hukum, Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Adakan Sosialisasi
Demi Koperasi Berbadan Hukum, Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Adakan Sosialisasi

Kadis Perindagkop dan UKM Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit

PARIAMAN-KUPASONLINE
-- Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman mengadakan acara Sosialisasi Penerbitan Izin Simpan Pinjam KSP/USP bagi Koperasi Simpan Pinjam. 

Hal tersebut sesuai aturan Permenkop No.11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpan pinjam Koperasi. 

Sosialisasi dilaksanakan pada dua hari, terhitung dari 17 - 18 Desember 2020 di Balairung Rumah Dinas WaliKota Pariaman. 

Narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Dinas penanaman modal, PTSP dan Naker Kota Pariaman serta Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Penerbitan Izin Simpan Pinjam Koperasi serta meningkatkan SDM pengurus Koperasi dalam mengelola simpan pinjam Koperasi. 

Peserta ada 40 pengurus Koperasi dari 20 Koperasi Simpan Pinjam. Masing-masing Koperasi mengirim 2 orang sebagai Perwakilan,kata Gusniyetti Zaunit, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Pariaman saat ditemui Kupasonline.com, Jumat,(18/12/2020). 

Di Kota Pariaman ada 82 Koperasi, Namun baru 8 Koperasi yang punya Izin Simpan Pinjam.

Maka dari itu, Pihak Dinas terus mengingatkan Koperasi yang lain agar segera mengurus Penerbitan Izin Simpan Pinjam Koperasi nya. Sehingga menjadi Koperasi Berbadan Hukum.(snt)



Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini