kupasonline-- Pemerintah memperketat aturan bepergian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan terus meningkat jumlahnya setiap hari.Sejumlah regulasi dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk transportasi umum. Mulai dari pesawat, kereta api hingga kapal laut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Redaksi merdeka.com akan terus mengupdate perkembangan terbaru aturan bepergian dalam berita ini:
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR
Surat edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.Pesawat, Kereta Api dan Kendaraan Pribadi di Pulau Jawa Menggunakan Rapid Test Antigen
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," terangJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Minggu dilansir dari detik.com..
Editor : Sri Agustini