Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Nias Ini Diciduk Polisi
Bagikan berita
Perbuatan tersangka diatur dan diancam dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)