Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Nias Ini Diciduk Polisi
Bagikan berita
Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Nias Ini Diciduk Polisi
Perbuatan tersangka diatur dan diancam dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)