Demikian pula, untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Hal itu termasuk juga untuk perjalanan antar kota-kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.
Wiku menegaskan bahwa aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.(*)
Editor : Sri Agustini