Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan oleh Indonesia. Banyak negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Salah satunya Amerika Serikat (AS) yang melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.
Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.
Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada yang memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.
Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.
Editor : Sri Agustini