Pihak Manapun Tidak Boleh Mengklaim Lahan Negara yang dikuasai PTPN VIII

×

Pihak Manapun Tidak Boleh Mengklaim Lahan Negara yang dikuasai PTPN VIII

Bagikan berita
Pihak Manapun Tidak Boleh Mengklaim Lahan Negara yang dikuasai PTPN VIII
Pihak Manapun Tidak Boleh Mengklaim Lahan Negara yang dikuasai PTPN VIII

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).



Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini