Jakarta,kupasonline-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan pihak manapun tidak boleh mengklaim lahan negara yang saat ini dikuasai PTPN VIII. Hal itu sekaligus menjawab polemik yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi mengatakan lahan yang diberikan kepada pihak swasta atau BUMN statusnya tetap milik negara sehingga keberadaan lahan tersebut akan kembali ke negara meski termanfaatkan atau tidak.
"PTPN itu akan menguasai tanah itu sepanjang tugas itu masih diberikan kepada PTPN," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Taufiq menjelaskan, pemberian izin pengelolaan tanah negara kepada PTPN VIII merupakan penugasan khusus dari pemerintah kepada perusahaan pelat merah atau BUMN. Dalam melaksanakan penugasannya, PTPN harus mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan negara.
"Menggarap semua tanah itu seperti menanam teh, sawit dan lain-lain untuk menjadi pemasukan bagi negara," jelasnya dilansir dari detikcom.
Menurut Taufiq, PTPN VIII berhak mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut sepanjang tugas khusus itu diberikan. Tidak boleh ada pihak manapun mengklaim lahan tersebut, meskipun misalnya PTPN VIII bubar.Pasalnya, jika BUMN yang mendapat tugas khusus ini bubar, dikatakan Taufiq, maka status lahan tersebut kembali kepada negara."Jika PTPN bubar, otomatis tanah itu di bawah penguasaan negara lagi. Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.
Editor : Sri Agustini