Edward menjelaskan FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Kedua Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," paparnya dilansir dari detikcom.
Untuk itu, pemerintah penggunaan segala atribut FPI dilarang di wilayah hukum NKRI. Edward juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI.
"Meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," jelas dia.