Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam
Jakarta,kupasonline-- Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Jika dilanggar, pemerintah akan melakukan pembubaran.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Edward menjelaskan FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Kedua Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," paparnya dilansir dari detikcom.
Untuk itu, pemerintah penggunaan segala atribut FPI dilarang di wilayah hukum NKRI. Edward juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI."Meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," jelas dia.
Pemerintah Larang Kegiatan FPI Jakarta,kupasonline-- Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Jika dilanggar, pemerintah akan melakukan pembubaran.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Editor : Sri Agustini