Tentunya ini menjadi kekayaan hayati Kabupaten Agam yang perlu terus dijaga dan dilestarikan, sebutnya.
Sementara itu, pihaknya juga mencatat penyerahan 14 ekor satwa dilindungi dari masyarakat berupa 7 ekor Baning Coklat, 4 Ekor Kucing Kuwuk (Kucing Hutan), 1 ekor Kukang, 1 ekor Binturung dan 1 ekor Burung Rangkong.
Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA mendatangi ke lokasi pecinta burung, bagi warga yang telah melaporkan diberikan surat tanda pelaporan, dalam surat itu juga dicantumkan kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar perliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA, jelas Ade.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.
Editor : Sri Agustini