Kelima, pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Agam. Pemberhentian dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam suatu wilayah jorong, nagari, kecamatan, atau kabupaten.
Ketentuan keenam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
Kentuan kedelapan, guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti swab test yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai.
Terakhir kesembilan, Instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020, jelas Khasman(*)
Editor : Sri Agustini