Bupati Agam Terbitkan Izin Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya

×

Bupati Agam Terbitkan Izin Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Bagikan berita
Bupati Agam Terbitkan Izin Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya
Bupati Agam Terbitkan Izin Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuannya


Kedua, pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.


Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru, ucap Khasman.


Pidato Perdana di DPRD, Bupati Agam Harapkan Sinergitas Membangun Agam

Pekan Depan Pemkab Agam Gelar Forum OPD

Ketentuan ketiga merupakan aturan tentang kondisi kelas sekolah tatap muka. Jarak minimal antar siswa berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. SD/MI/Paket A maksimal sebanyak 14 orang, SMP/Mts/Paket B maksimal 16 orang, dan SMA/SMK/MA/Paket C maksimal 18 orang.


Keempat, proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah yang bersangkutan, sebutnya lagi.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini