Lubuk Basung, Kupasonline Bupati Agam, Dr. Indra Catri menerbitkan instruksi tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Terdapat sembilan ketentuan yang harus dipenuhi tenaga pendidik dan peserta didik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan dalam menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19, Bupati Agam menerbitkan izin berupa Instruksi Bupati.
Disebutkan, dalam Instruksi Bupati Agam tersebut setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2021.
Ketentuan pertama, satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kelala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Editor : Sri Agustini