"Bantuan tunai Rp300 ribu per bulan per kepala keluarga diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan pembelian keburuhan pokok bahan makanan, beras jagung, lauk pauk sayuran dan keperluan lainnya yg bermanfaat menghadapi covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Risma kembali mengingatkan larangan penggunaan bansos untuk rokok dan minuman keras.
"Kami mohon dukungan dari semua stakeholders," ujarnya(*)
Editor : Sri Agustini