Ilustrasi |
Batu Bara, Kupasonline --Azuwar (26) warga Jalan Tengar Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, yang berprofesi sebagai nelayan, diduga alihprofesi sebagai pengedar sabu dicokok Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim, Ipda Kriswanto, SH, membenarkan telah mengamankan Azuwar pada Rabu dinihari. "Sebelumnya petugas mendapat info dari masyarakat kalau tersangka telah meresahkan warga, karena mengedarkan barang haram jenis sabu di lingkungan tersebut," tutur Kanit Ipda Kriswanto, SH. (Baca juga: Terseret Jaringan Sabu Lapas, Pegawai Bapas Dibekuk Polisi Bawa 41 Paket Sabu)
Azuwar tak berkutik saat diringkus Tim Buser Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Petugas menemukan barang bukti 5 paket kecil sabu yang diselipkan di balik caping topi yang dipakai Azuwar, merk NY warna hitam, papar Kriswanto.
hanya bisa tertunduk lesu dan meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku, usai di periksa. Azuar dan 5 paket sabu akan segera diserahkan ke Satnarkoba Polres Batu Bara, guna pemeriksaan lebih lanjut(*$
Editor : Sri Agustini