Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H, Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.
"Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3),"ujarnya.
(acep)
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid KehumasanTelp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: [email protected].
Editor : Sri Agustini