Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Tersangka IR. M. Tuasamu

×

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Tersangka IR. M. Tuasamu

Bagikan berita
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Tersangka IR. M. Tuasamu
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Tersangka IR. M. Tuasamu

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Berhasil Menangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama IR. Muhammad Tuasamu

Bangka Belitung, Kupasonline-
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama IR. Muhammad Tuasamu didaerah Johar Baru Jakarta Pusat, Kamis (07/01/2021).

Informasi yang diterima wartawan, Rabu (07/01/2021) melalui pesan singkat Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo via Whatapp milik pribadinya, Rabu Malam (06/01/2021) sekitar pukul 02.28 wib, Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor : PR -11/K.3/Kph.3/01/2021, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Pada Hari Rabu 6 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan identitas sebagai berikut: 

Nama: Ir. Muhammad Tuasamu; 

Tempat Lahir: Tulehu; 

Umur /Tanggal Lahir : 61 Tahun / 10 Maret 1960; Jenis Kelamin : Laki-laki; 

Kewarganegaraan: Indonesia; 

Tempat tinggal: Desa Lektama Kec. Namrole Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku; 

Agama : Islam; 

Pekerjaan: PNS (Kepala Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku). 

Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan yang dilakukan oleh Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur