Kejaksaan Agung RI Tangkap Buron Kelima Tahun 2021 Tindak Pidana Umum" Pemalsuan Surat"

×

Kejaksaan Agung RI Tangkap Buron Kelima Tahun 2021 Tindak Pidana Umum" Pemalsuan Surat"

Bagikan berita
Kejaksaan Agung RI Tangkap Buron Kelima Tahun 2021 Tindak Pidana Umum" Pemalsuan Surat"
Kejaksaan Agung RI Tangkap Buron Kelima Tahun 2021 Tindak Pidana Umum" Pemalsuan Surat"

Tim Tabur Kejagung RI bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejati Bali Kembali Tangkap Buronan Tindak Pidana Umum Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno



Bangka Belitung, Kupasonline Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejati Bali berhasil mengamankan buronan tindak pidana umum atas nama terpidana Tri Endangered Astuti Binti Solex Sutrisno di Kota Batam Kepulauan Riau, Jum'at (08/01/2021).


Informasi yang dihimpun wartawan, Jum'at (08/01/2021) melalui pesan singkat via whatapp milik pribadi Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo berdasarkan keterangan pers Nomor : PR -14/K.3/Kph.3/01/2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H; menyampaikan pada Hari ini, Jumat 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, dengan identitas sebagai berikut: 


Nama: Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno; Tempat Lahir: Semarang; Umur /Tanggal Lahir: 48 Tahun / 06 Oktober 1972; 

Jenis Kelamin: Perempuan; 

Kewarganegaraan: Indonesia; 

Tempat tinggal: Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau; 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur