"Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,"tegasnya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1)," harap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.(acp)