Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. Nomor : PR -17/K.3/Kph.3/01/2021 melalui Pesan Singkat via whatapp milik pribadi Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo kepada wartawan , Minggu (20/01/2021), dalam siaran persnya menerangkan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (KEJARI) Batam berhasil mengamankan buronan tindak pidana umum
atas nama terpidana Asral bin H. Muhammad Sholeh di Kota Batam Kepulauan Riau.Lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. menegaskan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.