Sementara itu, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya, ujar Jaksa Agung Dr. Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker. (K.3.4). (acp)