Disinggung kapan, pihak Kejari Tanjungpinang akan melakukan penahan terhadap YR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Raka mengaku Ciptanya akan memberikan.
Mengingat SDM kita juga tidak banyak, sehingga ketika di Pengadilan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tidak ada bug yang dikuasai. Kita lihat situasi nanti, bisa jadi sebelumn proses pelimpahan atau tahap dua langsung izin, ucapnya.
Raka menyebutkan, status disamping yang berstatus ASN saat ini, sehingga kurang memungkinkan untuk escap diri.
Yang terpenting juga, tidak menghilangkan barang bukti, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tanjungpinang melantik pejabat Administrator dan pejabat Pengawas sebanyak 272 orang. Salah satunya adalah tersangka YR yang tersandung kasus dugaan Korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang. YR dilantik sebagai Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang. (red)
Editor : Sri Agustini