![]() |
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama SH |
Tanjungpinang, Kupasonline Penyidik ??Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dalam waktu dekat ini akan melakukan penahanan terhadap YR, salah seorang oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Oknum pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Selasa (19/1/2021) ini juga, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2018 - 2019 senilai Rp3,033 miliar.
Raka mengutarakan, proses penanganan dalam perkara yang dirawat (YR), sampai saat ini masih melakukan perlengkapan pemberkasan dan administrasi, sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua (Jaksa Penuntut Umum).
Tidak hanya melengkapi pengawasan saksi, namun proses administrasi dalam perkara tersebut juga harus dilengkapi dalam pemberkasan, ujar Raka.
Editor : Sri Agustini