DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama

×

DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama

Bagikan berita
DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama
DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama


Di dalam beleid tersebut, ada tiga pilihan seragam bagi siswa. Pertama seragam reguler lengan pendek/rok pendek, lalu seragam reguler lengan panjang/rok panjang, dan ketiga ada seragam muslim dengan hijab.


Menurut Hetifah, setiap siswa bisa memilih pakaian seragamnya sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing.


"Setiap siswa memilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing, jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan," ucapnya.


Sebelumnya, seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, diharuskan mengenakan jilbab untuk mengikuti pembelajaran. Namun siswi tersebut menolak, wali murid juga mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan aturan sekolah tersebut.


Kepala SMKN 2 Padang, Rusmandi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pemberlakuan peraturan pengenaan jilbab di sekolahnya(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini