Di dalam beleid tersebut, ada tiga pilihan seragam bagi siswa. Pertama seragam reguler lengan pendek/rok pendek, lalu seragam reguler lengan panjang/rok panjang, dan ketiga ada seragam muslim dengan hijab.
Menurut Hetifah, setiap siswa bisa memilih pakaian seragamnya sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing.
"Setiap siswa memilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing, jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, diharuskan mengenakan jilbab untuk mengikuti pembelajaran. Namun siswi tersebut menolak, wali murid juga mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan aturan sekolah tersebut.
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmandi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pemberlakuan peraturan pengenaan jilbab di sekolahnya(*)
Editor : Sri Agustini