DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama

×

DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama

Bagikan berita
DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama
DPR Mengatakan Pihak Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama


Jakarta, Kupasonline Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kebebasan mempraktikan ajaran agama adalah hak terjamin konstitusi.Sejumlah siswi baru mengikuti upacara di SMAN 2 Bekasi di Jawa Barat, Senin (13/7/2020). 


"Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksa murid mengenakan atribut keagamaan, juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan adalah hak yang terjamin dalam konstitusi," tutur Hetifah, Sabtu (23/1). Dilansir dari cnnindonesia.


Ia juga menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus bersikap tegas menindak satuan pendidikan yang memaksa murid mengenakan atribut tertentu agar bisa belajar di sekolah.


"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya," ucap Hetifah.


Hetifah juga menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengatur penggunaan seragam sekolah untuk sekolah negeri.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini