Jakarta, Kupasonline Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kebebasan mempraktikan ajaran agama adalah hak terjamin konstitusi.Sejumlah siswi baru mengikuti upacara di SMAN 2 Bekasi di Jawa Barat, Senin (13/7/2020).
"Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksa murid mengenakan atribut keagamaan, juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan adalah hak yang terjamin dalam konstitusi," tutur Hetifah, Sabtu (23/1). Dilansir dari cnnindonesia.
"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya," ucap Hetifah.
Hetifah juga menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengatur penggunaan seragam sekolah untuk sekolah negeri.
Editor : Sri Agustini