Payakumbuh, Kupasonline Sejak awal tahun 2021 ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh langsung tancap gas melakukan pelayanan keliling, salah satunya adalah perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang belum rekam dan memiliki KTP-el.
"Sejak tanggal 4 Januari lalu kita (Disdukcapil-red) telah lakukan perekaman ke kelurahan-kelurahan yang dimulai dari Keluruhan Koto Panjang," kata Kadisdukcapil melalui Kasi Pelayanan Dafduk Alfiandra kepada media di ruang kerjanya, Senin (25/01).
Alfiandra mengatakan kedepannya, pelayanan keliling Disdukcapil akan ditingkatkan, selain perekaman KTP, juga akan melayani pembuatan Kartu Keluarga, Surat Pindah serta Akta Pencatatan Sipil saat berkunjung ke kelurahan agar urusan masyarakat menjadi lebih mudah.
"Untuk bulan depan rencananya kita akan berada di kelurahan selama 3 sampai 4 hari untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang mana sebelumnya kita hanya melakukan perekaman saja yaitu satu hari di kelurahan," ucapnya