Penerima BLT ini sudah ada kriterianya yang diatur dalam PMK nomor 222 tahun 2020 diantaranya, keluarga miskin yang berdomisili di nagari bersangkutan, tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja dan bantuan sosial lainnya, terang Bustanul.Ia menjelaskan, DD untuk Agam tahun ini sebesar Rp79.977.047.000 dan ADN Rp78.547.904.000. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya Rp76.923.808.000 untuk DD dan ADN sebesar Rp77.977.352.800.
Soal pencairan, masih dalam proses fasilitasi Perbup di provinsi, sedangkan untuk persyaratan seperti APB nagari dan jumlah penerima BLT, sudah diterimanya meski baru sebagian nagari yang menyerahkan.
Persyaratan itu sudah mulai kita input ke aplikasi omspan yang merupakan aplikasi Kementerian Keuangan, jelasnya. (Pandu) Editor : Sri Agustini