Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Penggunaan Kekuatan dan Tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata telah dilanggar oleh petugas di lapangan.
Kedua, terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tuidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian. Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.
Ketiga, hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. PBHI meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasarkan keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya. (*)
Editor : Sri Agustini