Ilustrasi |
Padang, Kupasonline Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia (PBHI) Sumbar angkat bicara soal kasus tembak mati DPO di Solok Selatan. Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan mengaku, tindakan yang dilakukan petugas kepolisian saat penangkapan tersangka masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM) berat.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran HAM harus diproses hukum," sebutnya.
Dikatakannya, PBHI Sumbar juga mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam kasus tembak mati DPO ini. Pertama, penembakan terhadap DS dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan by action.
Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana kita mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.
Editor : Sri Agustini