Payakumbuh, Kupasonline Kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, diterima Wakil Wali Kota (Wawako) Payakumbuh Erwin Yunaz di Ruang kerja Wawako pada Senin (1/2/2021).
Sesuai surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat No 28/ST/XVIII.PDG/01/2021, tanggal 28 Januari 2021, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Payakumbuh, maka BPK akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atau interim atas LKPD Pemko Payakumbuh tahun anggaran 2020 yang akan berlangsung dari tanggal 1 Februari sampai 4 Maret 2021.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendukung sepenuhnya kegiatan audit interim ini, berikan informasi atau data, baik primer maupun sekunder yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, ungkap Wawako.
Lebih lanjut, Wawako mengatakan bahwa keberhasilan pemerintah kota dalam menerima Opini WTP di tahun sebelumnya, tidak terlepas dari peran serta seluruh OPD, serta pengawasan dari DPRD Payakumbuh.
Editor : Sri Agustini