Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Menurut Ramadhan, penyidik telah menyakini bahwa Zaim dapat disangka pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.


Dia menekankan bahwa uang dinar dan dirham yang dibuat dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah.


Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.


"Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB," ucapnya.


Usai penangkapan Zaim, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi seperti pihak pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur