Ilustrasi |
Jakarta, Kupasonline --Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bos Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi sebagai tersangka terkait kasus alat tukar transaksi keuangan dinar dan dirham. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun.
Ramadhan merincikan bahwa Zaim disangka Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Editor : Sri Agustini