Fraksi DPRD Agam Jawab Pendapat Bupati Agam Tentang Ranperda PJU

×

Fraksi DPRD Agam Jawab Pendapat Bupati Agam Tentang Ranperda PJU

Bagikan berita
Fraksi DPRD Agam Jawab Pendapat Bupati Agam Tentang Ranperda PJU
Fraksi DPRD Agam Jawab Pendapat Bupati Agam Tentang Ranperda PJU

Dipaparkan, fraksi PAN menyadari bahwa Ranperda tentang PJU secara formil telah memenuhi ketuan yang berlaku.

Namun, secara materi muatan dan teknik pembentukan perundangan masih memerlukan penyempurnaan, ucapnya.

Anggota Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Agam, Aderia juga menyampaikan setidaknya 13 poin dalam menanggapi atau menjawab pendapat Bupati Agam tentang Ranperda inisiatif tersebut.

Namun, pihaknya menyarankan kepada DPRD Agam, sebelum Ranperda ditetapkan, agar komisi terkait sebagai pengusul untuk bisa kembali duduk bersama.

Fraksi Demokrat Nasdem menyarankan komisi terkait sebagai pengusul dengan pemerintah daerah untuk membahas terkait substansi dan materi yang disarankan oleh saudara bupati, ujar Aderia.

Fraksi Golkar DPRD Agam juga menyampaikan sejumlah tanggapannya terkait sumbang saran yang diberikan Bupati Agam. Fraksinya juga sependapat tentang penambahan kata pengadaan dan Ruang Lingkup atau di Pasal 2.

Kami sependapat dengan saran bupati sejauh belum diakomodir dalam Ranperda ini, pada huruf d tentang peran masyarakat sudah masuk dalam pasal 4 tentang ruang lingkup ranperda ini, ucapnya.

Sementara itu, tanggapan Fraksi PPP DPRD Agam yang dibacakan Yopi Eka Anroni setidaknya memuat 18 poin tanggapan. Fraksinya pun sependapat tentang pencantuman kata pengadaan di dalam Ruang Lingkup Ranperda.

Kami fraksi PPP dapat menerima dan menyetujui untuk menambah poin tersebut, serta mengucapkan terima kasih atas saran saudara bupati, katanya.

Terakhir, dari Fraksi PPP, Hanura dan Berkarya DPRD Agam, Epi Suardi juga menyampaikan sejumlahkan kesepahamannya dengan sumbang saran yang disampaikan Bupati Agam. Fraksinya berharap Ranperda PJU cepat ditetapkan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini