Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro

×

Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro

Bagikan berita
Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro
Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro

Selain itu, restoran boleh diisi 50 persen pengunjung. Mal dan pusat perbelanjaan lainnya juga boleh buka hingga 21.00. Padahal sebelumnya tempat-tempat itu hanya boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Cilandak melakukan inspeksi protkes PPKM di sejumlah tempat makan di kawasan Fatmawati, Jaksel, Kamis, 14 Januari 2020. Bagi tempat makan yang melanggar protkes PPKM petugas memberikan teguran tertulis yang ditempelkan di depan toko/tempat makan pemilik. Satpol PP Kecamatan Cilandak melakukan inspeksi protkes PPKM di sejumlah tempat makan di wilayah Fatmawati, 14 Januari 2020.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan salah satu tujuan PPKM mikro adalah sebagai upaya untuk menghitung angka positivity rate atau rasio kasus Covid-19 di tanah air dari lingkup terkecil.

Positivity rate adalah persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas aman positivity rate secara global adalah sebesar lima persen.

"Pada saat kita menghitung positivity rate, selama ini datanya hanya bisa melihatnya di level provinsi. Dengan adanya PPKM berskala mikro, maka nantinya dengan mulai ada laporan setiap desa dan kelurahan, maka kita bisa dapat data positivity rate tingkat itu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin.

Dengan upaya itu, Wiku berharap penanganan Covid-19 di Indonesia bisa dikendalikan mulai dari lingkup terkecil seperti desa atau kelurahan.

Ia mengatakan andai pemerintah memiliki data sebaran Covid-19 di lingkup terkecil, maka dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas warga sesuai dengan kondisi terkini. Namun demikian, Wiku menegaskan upaya itu tak serta merta dapat terjadi secara instan.

"Itu semua akan berdampak, tidak bisa satu hari selesai, pasti akan bertahap. Sebuah kebijakan yang memiliki dampak itu memerlukan waktu," kata dia.

Adapun perihal positivity rate, Indonesia kerap 'nangkring' di posisi tinggi yang 5-6 kali lipat dari ambang batas 5 persen yang ditetapkan WHO. Tercatat, positivity rate di Indonesia pecah rekor menembus angka 36,1 persen pada Minggu (31/1). Jumlah itu melewati rekor sebelumnya yakni 33,24 persen pada Minggu (24/1) lalu.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini