Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro

×

Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro

Bagikan berita
Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro
Ini Alasan Pemerintah Melakukan Pelonggaran di PPKM Mikro


Jakarta,kupasonline-
-Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan laju kasus sudah turun di sebagian besar wilayah pulau Jawa dan Bali. Ia mengklaim penambahan kasus Covid-19 sejauh ini hanya terjadi di Jawa Barat dan Bali.

"Tahap pertama dan kedua sudah terlihat DKI sudah mulai flat, kemudian yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali, sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta itu sudah turun," kata Airlangga

Airlangga menyebut pemerintah juga mempertimbangkan faktor tingkat keterisian rumah sakit. Ia mengklaim PPKM Jawa-Bali telah menekan keterisian rumah sakit hingga di bawah angka 70 persen.

Dia merinci tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di Jawa Tengah saat ini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen, DKI Jakarta 66 persen, Jawa Barat 61 persen, dan Bali 60 persen.

Pemerintah juga mempertimbangkan mobilitas warga. Airlangga menyebut mobilitas warga di sektor ritel turun 22 persen, toko makanan dan apotek turun 3 persen, fasilitas umum turun 25 persen, transportasi turun 36 persen, dan perkantoran turun 31 persen.

"Sedangkan yang masih bergerak itu di level permukiman, meningkat 7 persen," ujar pria yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut,dilansir dari cnn indonesia

"Ini jadi salah satu pertimbangan-pertimbangan kenapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level mikro, RT, RW, dan desa," sambungnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro diterapkan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 9-22 Februari. Pemerintah akan fokus mengendalikan pandemi di tingkat RT-RW.

Sementara itu, ada sejumlah aturan yang justru dilonggarkan. Misalnya, perkantoran boleh diisi 50 persen karyawan. Padahal, sebelumnya hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini