Jakarta,kupasonline-- Pemerintah menetapkan larangan PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek ini. Larangan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lantas, bagaimana pemerintah bisa tahu kalau para PNS tidak bepergian selama masa libur panjang nanti?
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini membagikan cara pengawasan terhadap PNS yang diterapkan di Kemenpan-RB. Selama masa libur panjang Imlek nanti, para PNS di kementerian itu diwajibkan melakukan absensi lengkap dengan keterangan lokasi PNS itu berada.
"Pengawasan ASN bisa dilakukan dalam berbagai hal, contoh di kantor Kemenpan-RB sendiri selalu selama liburan ini kita mewajibkan untuk dilakukan absensi selama liburan dan absensi itu ada keterangan lokasi di mana kita berada, sehingga bisa terlihat kapan atau bagaimana di pegawai itu berada pada waktu liburan," ujar Rini dalam Konferensi Pers Virtual,dilansir dari detikcom.
Pihaknya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menerapkan pengawasan serupa ke para PNS.
"Kami minta barangkali kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian K/L dan daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT begitu. Akan tetapi, bila tidak dimungkinkan bisa dilakukan metode pengawasan lain selama liburan ini," imbaunya.Pemerintah pusat, kata Rini, sengaja tidak menetapkan aturan pengawasan yang baku. Mengingat tentu ada perbedaan kondisi, situasi hingga infrastruktur di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah soal sistem pengawasan pada pegawainya.
"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa dan tentunya itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi dan infrastruktur dari masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah daerah," terangnya.