Nurcahyo menerangkan, bantuan tersebut dijalankan sesuai dengan perjanjian kerjasama antarnegara ASEAN dan ketentuan dari Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Ketentuan ini menyebutkan, negara pembuat pesawat terbang berhak berpartisipasi dalam proses investigasi dari rekaman Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, Boeing Pastikan Ungkap Tuntas Penyebabnya
Berita Terkait