Nurcahyo menerangkan, bantuan tersebut dijalankan sesuai dengan perjanjian kerjasama antarnegara ASEAN dan ketentuan dari Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Ketentuan ini menyebutkan, negara pembuat pesawat terbang berhak berpartisipasi dalam proses investigasi dari rekaman Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Baca juga: Bupati Asahan Tinjau Lahan Pembangunan Lapas