Ilustrasi |
Padang, Kupasonline Seorang pemuda berinisial RF (24) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu, Kamis (11/02) malam. Dari tangan tersangka, polis berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 50 gram atau setengah ons.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT mengatakan, tersangka RF (24) yang merupakan pengangguran ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, sekira pukul 23.05 WIB. "Saat ditangkap, selain menemukan 50 gram sabu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba lain berupa 3 butir pil ekstasi," sebut kapolres.
Selain barang bukti 50 gram sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, satu pak plastik klip bening berukuran kecil dan satu buah timbangan digital mini yang digunakan tersangka dalam berbisnis jual beli narkoba.
"Akibat perbuatannya, tersangka teancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas kapolres. (*)
Editor : Sri Agustini