Ilustrasi |
Padang, Kupasonline Setelah sebelumnya Polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial I (50) dan S (50) atas kasus dugaan praktek aborsi, kini empat orang tersangka lainnya kembali diciduk polisi.
Adapun keempat tersengka tersebut masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut kapolres lagi, kemudian tim Polresta Padang kembali menangkap empat tersangka lainnya yang disinyalir mempunyai peran sebagai pembeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya yang hamil diluar nikah. "Keempatnya kita tangkap di kos-kosan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dari pengakuan yang digali dari pemilik apotik, selama bulan Januari kemarin sekitar 60 orang yang telah berhubungan dengan apotiknya untuk membeli obat aborsi. Apotik milik dua tersangka ini telah beroperasi sejak 2018. Diperkirakan, sudah lebih 500 sampai hingga seribu orang melakukan aborsi. (*)
Editor : Sri Agustini