Mentawai, Kupasonline--Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama 14 Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar Rapat kerja terbatas (Rakertas) tahap II,
penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan walikota Provinsi Sumatera Barat di Hotel Bundo Guest, Jalan Raya Tuapejat km. 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/02/2021).
Pada kesempatan ini, Koordinator divisi (Koordiv) pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, SH, mengatakan, dalam rangka penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 lalu, kita gelar di Kabupaten kepulauan Mentawai saat ini supaya lebih mengefesiankan anggaran yang sangat terbatas saat pelaksanaan Pilkada Sumbar serentak tahun 2020 lalu, ujarnya.
"Dan kenapa kita pilih Kabupaten kepulauan Mentawai menjadi tempat pelaksanaan Rakertas, karena Kantor Bawaslu Mentawai belum pernah kita jadikan tempat pelaksanaan Rakertas sebelumnya, juga sekaligus mengenal lebih dekat daerah kepulauan Mentawai, ini diikuti oleh14 Bawaslu Kabupaten/kota se- Sumatera Barat, sebut mantan Ketua Bawaslu Sumbar, kini Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, SH, kepada insan pers usai Rakertas, di Aula Hotel Bundo Guest Mentawai, Senin (15/02/2021).
Sebelumnya 5 Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terlebih dahulu melaksanakan Rakertas di Kota Bukit tinggi, jelasnya.
Lebih lanjut, penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran terhadap tahapan-tahapan Pilkada Sumatera Barat serentak tahun 2020 lalu, wajib kami laksanakan, dalam pelaksanaan nyaada dua fase kita lakukan penyampaian laporanya, yakni via media online atau WhatsApp dengan memberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota aplikasinya, nah selanjutnya kita lakukan rifil laporan akhir yang sudah mereka buat, lalu kami lakukan finalisasi akhir untuk dilaporkan ke Bawaslu RI, terangnya.
'Terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak tahun lalu dari Bawaslu Sumbar ada dua pemohon melakukan gugatan sesuai dengan undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sementara Kabupaten/kota ada lima pemohon," ungkap Elly Yanti Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom, mengatakan, kegiatan Rakertas ini khusus dilaksanakan oleh divisi pencegahan pelanggaran dan hubungan antar lembaga diikuti 14 Bawaslu Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai tahun ini dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaranya, ini termasuk yang pertama kali kita sebagai tuan rumah, paparnya.
"Jadi, agenda ini adalah merupakan penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang sudah kita ketahui bersama bahwa sudah kita laksanakan tahun 2020 lalu," kata Ketua Bawaslu Mentawai, Perius, usai gelar Rakertas kepada media. Senin (15/02/2021).
Editor : Sri Agustini