"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata Listyo.
Oleh karena itu, dia mengaku bakal memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.
Kemudian, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.
Sebagai informasi, UU ITE dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan lantaran dinilai bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik pemerintah, setelah Jokowi mengumbar meminta kritik masyarakat pada awal pekan lalu.
Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya berkaca pada kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.
Kritik juga salah satunya datang dari ekonom yang juga kader PDIP Kwik Kian Gie, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga koalisi aktivis masyarakat sipil. Terkait beleid ini sendiri, di Indonesia pula telah terbentuk komunitas yang menamakan diri mereka Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).