Jokowi
Jakarta,kupasonline -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut diungkap Jokowi lewat akun media sosial Twitter miliknya, @jokowi, Selasa (16/2) pagi.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata dia membuka kicauan yang diunggah pukul 09.01 WIB tersebut.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungnya.
Pada utas berikutnya, Jokowi mengingatkan lagi semangat awal pembentukan UU ITE yang kemudian disahkan pada 2008 lalu terjadi perubahan pada 2016 silam."Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya,dilansir dari cnn indonesia.
Sebelumnya, Jokowi memang membuka peluang soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dalam Rapim TNI Polri, Senin (15/2).
Dia berencana untuk menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum tersebut. Terlebih, jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Seiring pernyataan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai Rapim itu mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.
Editor : Sri Agustini