![]() |
Ilustrasi |
Padang, Kupasonline Seorang pemuda berinisial Y (35) ditangkap tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (20/2).
"Tersangka ditangkap di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 08.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dengan nomor LP/36/A/II/2021/POLRES tanggal 20 Februari 2020. "Selain barang bukti diatas, juga diamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok kecil berbahan pipet plastik, satu buah telepon seluler dan uang kertas senilai Rp150 ribu," lanjutnya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara. (*)
Editor : Sri Agustini