Ketua DPRD Pesisir Selatan foto bersama dengan unsur Forkopimda usai menggelar rapat paripurna pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilbub 2020. |
ADVETORIAL
Painan, kupasonline.com- Setelah menerima surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilbup 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan (Pessel) bergerak cepat melakukan rapat paripurna. Rapat paripurna dilakukan di ruang paripurna DPRD Pessel, pada Jum'at (19/2/2021).
"Setelah kita terima SK penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU Pessel, kami di DPRD juga langsung mengagendakan rapat paripurna untuk mengumumkan Paslon bupati terpilih"jelas Ermizen, Jumat (19/2/2021). Sebelumnya, KPU Pessel telah selesai menetapkan paslon bupati terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi pada Jum'at 19/2/2021 di hotel Hannah Syariah Painan, pukul 09.40 WIB.
Dalam keputusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel, Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah ditetapkan sebagai bupati terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu 128.922 suara. Dan sorenya sekitar pukul 14.30 WIB KPUD menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen, agar DPRD Pessel dapat menindaklanjuti untuk diusulkan pelantikan bupati terpilih hasil pilbup 2020."Setelah kita umumkan, hari ini juga kita langsung ke kantor Gubernur Sumbar untuk menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk diusulkan pelantikan terhadap calon kepala daerah terpilih,"kata Ermizen. Ermizen meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama mendukung program bupati terpilih untuk membangun daerah yang lebih baik dan maju.
Rapat paripurna pengumuman pasangan calon bupati terpilih itu, sebelumnya dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 16.36 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen. Turut hadir, Pelaksana harian Bupati Pessel, Muskamal serta asisten dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Adapun sejumlah berkas yang diterima oleh DPRD dari KPU Pessel diantaranya adalah keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/I1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor : Sri Agustini