Klinik Kecantikan Ilegal Digrebek,Dokter Gadungan Tersangka

×

Klinik Kecantikan Ilegal Digrebek,Dokter Gadungan Tersangka

Bagikan berita
Klinik Kecantikan Ilegal Digrebek,Dokter Gadungan Tersangka
Klinik Kecantikan Ilegal Digrebek,Dokter Gadungan Tersangka

Selain itu, lanjut Yusri, mantan suami dari tersangka diketahui juga berprofesi sebagai seorang dokter. Dari mantan suaminya ini, tersangka juga belajar bagaimana melakukan praktik kedokteran.


Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini