Ilustrasi |
Jakarta, Kupasonline -- Sebuah klinik kecantikan ilegal di Jaktim dibongkar polisi. Pemilik sekaligus dokter palsu klinik tersebut ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada klinik kecantikan yang sudah berdiri sejak tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus satu tersangka berinisial SW alias Y. Tersangka ini diketahui merupakan pemilik klinik yang mengklaim sebagai dokter praktik.
Diungkapkan Yusri, tersangka tak hanya melakukan praktik di klinik tersebut tapi juga melayani praktik dengan sistem panggilan.
Editor : Sri Agustini