Jakarta, Kupasonline--Suharno memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab lantaran polisi kembali mangkir dalam sidang.
"Baik sidang ditunda, hakim tetapkan sidang berikutnya, Senin 8 Maret pukul 10.00 WIB," Senin (1/3).
Penundaan tersebut dengan demikian menjadi yang kedua setelah sepekan sebelumnya polisi juga mangkir dalam persidangan. Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta agar hakim melanjutkan sidang sebab terlapor telah dua kali tak hadir dalam sidang
Namun, kata Suharno, pihaknya masih akan memberi satu kesempatan bagi pihak kepolisian hingga dapat menghadiri sidang. Sebab, pemanggilan baru satu kali dilakukan.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," ujar Alamsyah.
"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi," ujar hakim SuharnoMeski demikian, Suharno mengaku pihaknya tetap mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum Rizieq agar sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak kepolisian selaku terlapor.
Rizieq kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sempat ditolak. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
"Karena objek praperadilan pertama, tidak sahnya penetapan tersangka. Sekarang objeknya berubah. Tidak sahnya penahanan dan penangkapan," kata dia,dilansir dari cnn indonesia.
Editor : Sri Agustini