Selanjutnya, Pasal 8 menyebutkan TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
Harga jasa keseluruhan ini artinya biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan. Biaya yang dikeluarkan nantinya berupa biaya tenaga kerja, biaya alat tulis, dan biaya jasa umum.
Kemudian, dalam Pasal 11 dijelaskan TKDN gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. Editor : Sri Agustini