Pemicu Jokowi Pecat Petinggi Pertamina

×

Pemicu Jokowi Pecat Petinggi Pertamina

Bagikan berita
Pemicu Jokowi Pecat Petinggi Pertamina
Pemicu Jokowi Pecat Petinggi Pertamina

Dalam Pasal 62 Ayat 1 disebutkan pejabat yang melakukan pengadaan barang atau jasa wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa.

Kemudian pejabat pengadaan barang atau jasa dapat meminta klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri. Klarifikasi ini bisa diminta kepada Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen.

Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Lalu, preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.

Aturan TKDN juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN.

TKDN adalah besarnya komponen adalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Komponen dalam negeri pada barang terdiri dari penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktr, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

Sementara, komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja,dilansir dari cnn indonesia, 

Lalu, komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan yang mengandur unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja.

Pasal 2 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.

Harga barang jadi adalah biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi ini meliputi biaya untuk bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini